RASIOO.id – Tempat hiburan malam Rocka Rolla Live Music di Jalan Puter, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai sorotan setelah muncul dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar yang masih di bawah umur.
Warga lebih dulu melaporkan aktivitas sejumlah remaja yang kerap berkumpul di lokasi tersebut hingga larut malam. Dalam laporan itu, warga juga menyebut para pelajar terlihat mengonsumsi minuman beralkohol saat berada di area tempat hiburan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Lurah Tanah Sareal Irfan Kurniawan bersama unsur penegak hukum langsung mendatangi lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak. Tim kemudian memeriksa legalitas usaha sekaligus menanyakan izin operasional yang dimiliki pengelola Rocka Rolla Live Music.
Irfan menjelaskan, pihak pengelola mengakui mereka menjual minuman beralkohol golongan A dan telah mengantongi izin resmi berupa dokumen SKPLA. Izin tersebut tercatat terbit pada 2 Juli 2025.
“Menurut keterangan pihak Rocka Rolla, mereka memang menjual minuman beralkohol golongan A sesuai dengan izin yang mereka miliki,” kata Irfan saat memberikan keterangan.
Meski begitu, dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar di bawah umur masih memicu perhatian warga. Aparat kini perlu menelusuri lebih lanjut sistem pengawasan penjualan yang diterapkan pihak tempat hiburan tersebut.
Secara terpisah, redaksi menghubungi pihak Rocka Rolla pada 16 Juni 2026 untuk meminta tanggapan terkait laporan masyarakat. Namun, Beni selaku perwakilan pengelola belum memberikan penjelasan resmi.
“Terima kasih atas informasinya, izinkan kami melakukan proses verifikasi terlebih dahulu,” ujar Beni melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini terbit, pihak Rocka Rolla Live Music belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar di bawah umur yang ramai diperbincangkan warga.















Komentar