RASIOO.id – Proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Bogor kembali mengalami keterlambatan meski sebelumnya telah mendapat perpanjangan waktu melalui adendum kontrak hingga 17 Juni 2026. Kini, kontraktor pelaksana terancam membayar denda hingga Rp300 juta akibat molornya penyelesaian proyek tersebut.
Pembangunan alun-alun yang dimulai sejak awal tahun itu awalnya ditargetkan rampung sebelum perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 pada 3 Juni 2026. Namun hingga batas waktu tambahan yang diberikan, pekerjaan masih belum selesai sepenuhnya.
Perwakilan kontraktor CV Melu Jaya Lestari, Rosdianto, mengatakan pihaknya menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan pada 20 Juni 2026. Saat ini progres pembangunan disebut telah mencapai 99 persen.
“Kami targetkan pekerjaan selesai pada 20 Juni nanti. Sekarang progres pembangunan Alun-Alun sudah 99 persen,” ujar Rosdianto.
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena material untuk pembangunan gapura pintu masuk kawasan perkantoran Bupati Bogor datang dari luar daerah, tepatnya dari Klaten, Jawa Tengah, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk proses produksi hingga pengiriman ke Bogor.
“Kedatangan material gapura seperti bata terakota dan genteng berasal dari Klaten, bukan dari Jawa Barat. Jadi proses pengemasan dan pengirimannya membutuhkan waktu,” jelasnya.
Untuk mengejar target penyelesaian, kontraktor kini menerapkan sistem kerja dua shift agar proyek bisa tuntas sesuai target terbaru pada 20 Juni. Saat ini pekerjaan tersisa disebut hanya berada pada bagian gapura utama.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Eka Novari memastikan denda keterlambatan mulai diberlakukan sejak 18 Juni 2026, sehari setelah masa adendum kontrak berakhir.
“Iya dikenakan denda mulai 18 Juni, karena addendum kontrak hanya sampai 17 Juni. Jadi sekarang denda sudah dihitung,” kata Eka.
Berdasarkan ketentuan kontrak, nilai denda keterlambatan mencapai Rp100 juta per hari. Jika proyek benar-benar baru selesai pada 20 Juni 2026, maka kontraktor harus membayar denda total sebesar Rp300 juta akibat keterlambatan selama tiga hari.










Komentar