RASIOO.id – Maraknya bangunan tanpa izin yang masih berdiri di berbagai wilayah Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendesak pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang agar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran bangunan yang dinilai terus bertambah akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi menegaskan, seluruh kewenangan penindakan terhadap bangunan liar maupun bangunan tanpa izin berada di tangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Nah, ini yang harus dipahami. Urusan bangunan tidak berizin atau bangunan liar secara kewenangan penindakan dan penegakan seluruh perda itu mutlak ada di Satpol PP,” ujar Rusdi, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sistem pengawasan bangunan di Kota Tangerang masih tertinggal dibanding sejumlah daerah lain seperti Jakarta dan Bandung yang telah memiliki badan khusus untuk pengawasan bangunan hingga tingkat kelurahan.
Rusdi menilai pembahasan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang tengah berjalan bisa menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dengan membentuk unit khusus yang menangani persoalan bangunan dan perizinan.
“Kita sebenarnya punya momentum dalam finalisasi SOTK baru ini untuk memperketat pengawasan bangunan. Selama ini semuanya masih menumpuk di Satpol PP,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut meski DPRD telah mengeluarkan rekomendasi resmi. Salah satunya terkait bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum juga dibongkar.
Selain itu, DPRD saat ini juga meminta penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di wilayah Cipondoh yang disebut dipicu sengketa lahan dengan pihak tertentu.
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani memastikan pihaknya tetap rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda, termasuk bangunan tanpa izin.
“Itu rutin, pasti ada laporan dari masyarakat dan akan kami respons. Kami juga melakukan patroli secara berkala,” kata Mulyani.
Namun ia mengakui, keterbatasan personel menjadi salah satu kendala sehingga tidak semua laporan bisa langsung ditangani dalam waktu cepat. Meski begitu, Satpol PP memastikan komitmen penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama.
Mulyani juga mengajak masyarakat serta media ikut berperan aktif meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan di wilayah Kota Tangerang.















Komentar