Kasus Korupsi RSUD Parung Terungkap, Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Kerugian Negara Rp9,1 Miliar

RASIOO.idKejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung tahun anggaran 2021. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp9,1 miliar berdasarkan hasil audit investigatif.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menjelaskan proyek pembangunan rumah sakit tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp93,4 miliar. Namun dalam proses pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terdapat kerugian negara atau daerah sejumlah Rp9.179.191.850,88,” ujar Denny, Jumat, 19 Juni 2026.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp1.117.013.918 berhasil dikembalikan kepada negara. Nilai itu berasal dari dugaan kesalahan yang dilakukan PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi proyek pembangunan.

Sementara itu, sisa kerugian negara sebesar Rp8.062.177.932 masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan PT Jasa Semanggi Enjiniring.

Denny mengungkapkan, salah satu temuan utama dalam kasus ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dinilai dipaksakan dan tidak didukung kualitas maupun kualifikasi teknis yang memadai.

Akibatnya, kualitas pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung dinilai tidak sesuai dengan standar yang seharusnya dipenuhi dalam proyek tersebut.

Saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri potensi pertanggungjawaban pihak lain serta memastikan proses pemulihan kerugian negara berjalan maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi yang terdiri dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, hingga sejumlah pihak lain yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan tersebut.

Kejari menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini terungkap.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda