RASIOO.id– Upaya dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berakhir gagal. Saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga, keduanya justru terjebak di jalan buntu di kawasan Perumahan The River hingga akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama petugas keamanan (satpam), Jumat (19 Juni 2026.
Peristiwa itu bermula ketika kedua terduga pelaku diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang. Aksi mereka dipergoki pemilik kendaraan yang kemudian langsung berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Kedua pelaku pun melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Perumahan The River yang berada di Jalan Muhammad Toha, Desa Parungpanjang. Namun pelarian mereka berakhir ketika memasuki akses jalan yang sedang ditutup karena perbaikan, sehingga tidak memiliki jalan keluar.
Salah seorang petugas keamanan Perumahan The River, Resdianto, mengatakan dirinya sempat mendengar teriakan warga terkait dugaan aksi kejahatan. Tanpa berpikir panjang, ia bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengejaran.
“Saya mendengar ada yang berteriak maling, kemudian kami mengejar dua orang tersebut. Saat hendak berbalik arah di dalam perumahan, mereka masuk ke jalan buntu yang sedang ditutup karena ada perbaikan jalan. Di situlah pelaku berhasil kami amankan,” ujar Resdianto.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, warga dan petugas keamanan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya kunci letter T dan magnet.
Kapolsek Parungpanjang, M. Taufik, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial A dan A yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WIB. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
“Dugaan percobaan pencurian kendaraan bermotor terjadi sekitar pukul 06.40 WIB. Berkat kesigapan warga Desa Kabasiran yang dibantu petugas keamanan Perumahan The River, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Taufik.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, magnet, satu dompet, serta dua unit sepeda motor, yang salah satunya merupakan milik korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Parungpanjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.













Komentar