RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Ciawi, Gadog dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling kali ini berlokasi di Pos Polisi (Pos Pol) Gadog, Kabupaten Bogor. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi namun tetap ingin memastikan dokumen berkendaranya tetap aktif dan sah digunakan. Proses pelayanan dirancang lebih cepat, mudah, dan tanpa pembatasan kuota perpanjangan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengurusan wajib dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Surat Keterangan Sehat yang dapat diurus melalui website Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan yang telah ditentukan.
Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lebih nyaman. Meski tidak ada pembatasan jumlah pemohon, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server atau jaringan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Pos Pol Gadog, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik serta memperpanjang SIM tepat waktu demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.















Komentar