Diduga Jual Miras ke Pelajar, Rocka Rolla Live Music Jadi Sorotan, Satpol PP Kota Bogor Turun Tangan

 RASIOO.id – Tempat hiburan malam Rocka Rolla Live Music menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar yang masih berstatus di bawah umur. Kasus ini kini tengah didalami oleh Satpol PP Kota Bogor bersama instansi terkait.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga melaporkan aktivitas sejumlah remaja yang kerap berkumpul hingga larut malam di lokasi usaha yang berada di wilayah Kota Bogor. Dalam laporan yang diterima aparat, para pelajar tersebut diduga terlihat mengonsumsi minuman beralkohol saat berada di area tempat hiburan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pemerintah wilayah bersama unsur penegak hukum langsung bergerak melakukan inspeksi ke lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas usaha sekaligus mengecek izin operasional yang dimiliki pengelola Rocka Rolla Live Music.

Lurah Tanah Sareal, Irfan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihak pengelola mengakui menjual minuman beralkohol golongan A dan telah mengantongi dokumen perizinan berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Alkohol (SKPLA) yang diterbitkan pada 2 Juli 2025.

Meski demikian, dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bogor, Andri, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.

“Dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar di bawah umur saat ini sedang kami dalami. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Andri mengungkapkan, tim Satpol PP sebenarnya telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun saat petugas datang, tempat usaha tersebut sedang tidak beroperasi.

“Kami sudah melakukan pengecekan awal ke lokasi, tetapi saat itu tempatnya tutup. Tahapan berikutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, pengecekan juga telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UMKM-Dag) Kota Bogor pada Jumat (19/6/2026).

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek legalitas usaha, termasuk verifikasi izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki pengelola.

Menurut Andri, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami akan memeriksa seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur, tentu ada sanksi dan mekanisme penindakan yang akan diterapkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini Satpol PP masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor. Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Komentar