RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke kantor Satpas. Pada Jumat, Satlantas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat.
Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Meski demikian, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server atau jaringan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum datang ke lokasi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. Seluruh SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Membawa surat keterangan sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol, dengan memilih lokasi pemeriksaan Satpas Polresta Bogor Kota/Kota Bogor.
Satlantas Polresta Bogor Kota juga menegaskan bahwa pendaftaran dilakukan langsung di lokasi dan tidak ada pembatasan kuota selama pelayanan berlangsung normal.
Kehadiran layanan SIM Keliling di dua titik tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan ini agar tetap dapat berkendara secara legal dan terhindar dari sanksi akibat menggunakan SIM yang sudah tidak berlaku.















Komentar