RASIOO.id – Penanganan kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Bogor resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik memperoleh fakta-fakta awal yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“Setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, maka didapati adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Anggi, Sabtu (27/6/2026).
Dengan naiknya status perkara tersebut, penyidik kini mulai memperdalam penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan yang menjadi sorotan publik.
AKP Anggi mengungkapkan, Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
“Kedepannya kita akan terus berkoordinasi dan menjalin sinergi dengan teman-teman penuntut umum agar penanganan perkara ini berjalan secara profesional, prosedural, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk kepentingan pembuktian, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, sehingga nantinya terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menentukan siapa yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana ini,” terang AKP Anggi.
Proses penyidikan diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Naiknya status kasus ini menjadi penyidikan menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Bogor. Publik kini menantikan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar