RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah timur. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satpas.
Pelayanan kali ini berlokasi di Halaman Parkir Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat. Namun, jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem atau jaringan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, yaitu:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat, yang dapat diperoleh melalui aplikasi atau website Simpelpol maupun di lokasi Satpas.
Petugas juga memastikan bahwa tidak ada kuota dalam pelayanan perpanjangan SIM. Selama persyaratan lengkap dan masa berlaku SIM masih aktif, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi pelayanan untuk melakukan pendaftaran.
Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Selain menghindari kewajiban membuat SIM baru, perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir juga membuat proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall CTC Cileungsi, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor semakin mudah mengakses pelayanan publik tanpa harus mengantre di Kantor Satpas.












Komentar