RASIOO.id – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor, masih menuai perhatian masyarakat. Warga yang berada di sekitar lokasi proyek meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pembangunan dilanjutkan.
Aspirasi tersebut mencuat dalam sosialisasi perdana yang digelar Pemkot Bogor di RW 06 dan RW 11 Kelurahan Kayumanis. Warga berharap seluruh proses perencanaan dilakukan secara terbuka agar dampak lingkungan maupun sosial dari proyek dapat dipahami dengan jelas.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa penyusunan dan uji AMDAL merupakan tahapan wajib yang tidak bisa diabaikan dalam pembangunan proyek berskala besar seperti PSEL.
“Uji AMDAL itu sangat wajib. Jangankan teknologi besar seperti ini, usaha lain saja harus memiliki UKL-UPL, AMDAL, hingga kajian lalu lintas. Semua itu menjadi syarat yang harus dipenuhi,” ujar Jenal kepada RASIOO.id, Selasa 30 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Kang JM itu menjelaskan, proyek PSEL masih berada pada tahap persiapan sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Menurutnya, warga harus memahami setiap tahapan pembangunan, termasuk hasil kajian mengenai dampak lingkungan di kawasan Kayumanis.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan kajian dan dokumen teknis menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Pemkot Bogor berperan menyiapkan lahan, infrastruktur pendukung, dan akses jalan menuju lokasi proyek.
Selain kajian lingkungan, Kang JM menilai public hearing atau forum dengar pendapat dengan masyarakat harus dilakukan secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman mengenai teknologi pengolahan sampah yang menghasilkan energi listrik sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran warga.
Karena itu, ia menegaskan proyek PSEL membutuhkan sosialisasi yang masif serta kelengkapan seluruh dokumen sebelum memasuki tahap pembangunan.
Pemkot Bogor, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh tahapan, mulai dari penyusunan dokumen hingga konsultasi publik, berjalan sesuai aturan dan tidak ada proses yang terlewat.
“Nanti akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat ketika pemerintah pusat mulai menyelesaikan dokumen-dokumen persiapan,” tutupnya.






Komentar