Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Kota Bogor Hari Ini, Perpanjang SIM A dan C Tanpa Harus ke SATPAS

RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Rabu di dua titik strategis. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengurusan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru di SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperlancar proses perpanjangan, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar. KTP elektronik dari seluruh wilayah Indonesia dapat digunakan.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia tetap dapat diperpanjang melalui layanan ini.
  3. Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
  4. Menyiapkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui situs Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan di SATPAS Polresta Bogor Kota.

Petugas juga mengingatkan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala pada sistem server maupun jaringan. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan dan tidak diberlakukan sistem kuota untuk perpanjangan SIM.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat-pusat aktivitas masyarakat, diharapkan warga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu sehingga tetap dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib di jalan raya. Sebelum datang ke lokasi, masyarakat disarankan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar

Komentar