RASIOO.id — Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang yang kembali hadir pada Rabu, 1 Juli 2026.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan jadwal operasional, pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang pada Rabu dibuka mulai 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di dua lokasi berikut:
Pasar Laris Taman Cibodas
Pospol Pinang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga disarankan datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan menghindari antrean panjang.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa meliputi:
KTP asli beserta fotokopi
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.















Komentar