RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis di dua lokasi strategis, sehingga warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pada pelayanan kali ini, mobil SIM Keliling hadir di Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123 dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru di SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar proses pelayanan berjalan lancar, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Membawa KTP elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar. KTP dari seluruh wilayah Indonesia dapat digunakan.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia tetap dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi yang disediakan langsung di lokasi pelayanan.
- Menyiapkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui situs Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan di SATPAS Polresta Bogor Kota.
Petugas juga mengingatkan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server maupun jaringan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan dan tidak diberlakukan sistem kuota, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan selama waktu pendaftaran masih berlangsung.
Melalui layanan SIM Keliling, Polresta Bogor Kota terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, cepat, dan efisien. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini serta memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung tanpa kendala.















Komentar