RASIOO.id – Polemik kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyalurkan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar kepada salah satu kepengurusan organisasi tersebut.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa proses penyaluran hibah dilakukan berdasarkan mekanisme administrasi yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh konflik internal organisasi.
Menurut Rudy, setiap dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib melalui tahapan administrasi secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam penyaluran dana hibah dari APBD, seluruh proses administrasi harus dipenuhi. Pemerintah daerah bekerja berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Rudy, Kamis (2/7/2026).
Rudy mengakui persoalan dualisme bahkan tigalisme kepengurusan KNPI tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, tetapi juga pada tingkat nasional. Karena itu, Pemkab Bogor memilih menggunakan dasar administrasi yang telah tercatat secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor.
Menurutnya, organisasi yang pertama kali terdaftar di Kesbangpol menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan proses administrasi, termasuk terkait penyaluran hibah.
“Apabila di tingkat pusat terdapat lebih dari satu kepengurusan, maka kami mengacu kepada organisasi yang lebih dahulu terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Meski demikian, Rudy menegaskan pemerintah daerah tidak akan ikut campur terlalu jauh dalam persoalan internal organisasi kepemudaan tersebut. Ia berharap dinamika yang terjadi tidak menghambat peran KNPI dalam menjalankan program-program kepemudaan di Kabupaten Bogor.
“Pemerintah tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal organisasi. Yang terpenting, kegiatan kepemudaan di Kabupaten Bogor harus tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menjelaskan bahwa setiap penerima hibah memiliki kewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Salah satu syarat utama, kata Wildan, adalah adanya surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan organisasi penerima hibah tidak sedang berada dalam kondisi dualisme atau sengketa kepengurusan.
“Setiap penerima hibah harus membuat surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan tidak ada dualisme kepemimpinan maupun organisasi. Mereka juga bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima,” ungkap Wildan.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap polemik kepengurusan KNPI dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Dengan demikian, organisasi kepemudaan tersebut dapat kembali fokus menjalankan fungsi pembinaan generasi muda dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah tanpa terganggu oleh konflik internal.














Komentar