Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 7 Juli 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya

RASIOO.id – Satlantas Polresta Tangerang kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 7 Juli 2026. Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di dua titik pelayanan.

Adapun lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat, yakni:

  • The Harvest Citra Raya, Bundaran 4
  • Pos Polisi (Pospol) Kutabumi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemohon diimbau melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta tiga lembar fotokopi, SIM asli yang masih berlaku atau hampir habis masa berlakunya, kartu BPJS Kesehatan/JKN, serta pulpen pribadi untuk mengisi formulir.

Sementara itu, biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 hingga Rp50.000 dan tes psikologi sekitar Rp60.000 hingga Rp100.000, yang dilakukan di lokasi pelayanan.

Masyarakat disarankan datang lebih awal karena layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WIB. Antrean pengambilan formulir biasanya sudah ramai mulai pukul 06.30 WIB, sehingga datang lebih pagi dapat mempercepat proses perpanjangan SIM.

Komentar