RASIOO.id – Penanganan dugaan korupsi proyek di RSUD Parung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengungkapkan pihaknya telah menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tahapan sebelum penetapan tersangka.
“Saya sudah ekspose di Kejati Jawa Barat,” ujar Denny, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya satu orang. Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan ikut masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Enggak mungkin sendiri, pasti ada ASN-nya. Lihat perkembangan, terus di sidang bisa nambah. Yang jelas lebih dari satu,” katanya.
Denny menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah fakta baru setelah menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Kemarin ada temuan-temuan baru karena saya teliti benar-benar detail dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan,” jelasnya.
Temuan tersebut meliputi dugaan adanya denda keterlambatan yang tidak sesuai, perhitungan volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, hingga kesesuaian spesifikasi proyek. Seluruh temuan itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik.
“Ternyata ada beberapa, yang pertama adanya denda keterlambatan, terus ada pembayaran perhitungan volume. Pokoknya hasil dari data-data yang kita temui,” ungkap Denny.
Dengan bukti yang disebut semakin lengkap dan komprehensif, Kejari Kabupaten Bogor menargetkan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.
“Pokoknya kita mau tetapkan tersangka. Penetapan insyaallah secepatnya,” tutupnya.










Komentar