RASIOO.id – Kawasan Ex Pasar Bogor dan Ex Plaza Bogor akan memasuki babak baru. Sembari menunggu proses revitalisasi dimulai, dua aset strategis di jantung Kota Bogor itu akan dimanfaatkan sementara sebagai kantong parkir terpadu selama sekitar 10 bulan ke depan.
Langkah tersebut merupakan hasil sinergi antara Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dengan Jack Tanjung Team, yang resmi menjalin kerja sama pengelolaan kawasan pada Selasa 14 Juli 2026.
Pemanfaatan lahan sementara ini ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan parkir pengunjung kawasan Suryakencana, Kebun Raya Bogor, pelaku UMKM, wisatawan, hingga masyarakat yang beraktivitas di pusat Kota Bogor.
Humas Perumda PPJ Kota Bogor, Andrian, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset daerah agar tetap produktif selama menunggu pembangunan kawasan baru.
Menurutnya, selain meningkatkan pelayanan publik, keberadaan kantong parkir juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Pengelolaan sementara ini merupakan bagian dari roadmap revitalisasi kawasan Ex Pasar Bogor dan Ex Plaza Bogor, yang akan berlanjut pada tahapan beauty contest,” ujar Andrian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, kawasan tersebut akan difungsikan sebagai lahan parkir hingga proses penentuan investor selesai dilakukan. Nantinya, investor terpilih akan mengembangkan kawasan menjadi Green Galleria New Plaza Bogor.
Konsep yang diusung adalah kawasan terpadu berstandar green building yang modern dan ramah lingkungan. Kawasan itu dirancang menjadi pusat perdagangan, sentra UMKM, kuliner, jasa, ruang publik, hingga destinasi wisata baru di Kota Bogor.
“Dari pengelolaan sementara menuju pembangunan masa depan. Dari optimalisasi aset menuju lahirnya Green Galleria New Plaza Bogor sebagai ikon baru perdagangan, pariwisata, dan kebanggaan Kota Bogor,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan area tersebut sebagai lokasi parkir secara bebas karena merupakan aset milik Perumda Pasar.
“Kalau ditanya apakah boleh parkir di situ, maka tidak boleh. Karena itu aset PD Pasar. Kecuali yang berada di badan jalan atau aset Pemerintah Kota yang memang merupakan parkir on street, itu diperbolehkan,” kata Jenal.
Menurutnya, pengelolaan parkir di dalam kawasan menjadi kewenangan Perumda Pasar sebagai pengelola aset, sembari menunggu seluruh proses pembongkaran dan tahapan revitalisasi selesai.
Jenal juga menegaskan bahwa fungsi kawasan sebagai kantong parkir hanya bersifat sementara. Pemerintah Kota Bogor tetap menargetkan pembangunan kawasan modern yang mampu memperkuat wajah Kota Bogor sebagai kota wisata sekaligus kota penyangga ibu kota.
Dengan dimulainya masa transisi ini, kawasan yang selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas perdagangan tersebut diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah awal menuju hadirnya Green Galleria New Plaza Bogor, yang diproyeksikan menjadi ikon baru pusat bisnis, wisata, dan ruang publik di Kota Bogor.















Komentar