Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa, 14 Juli 2026, Cek Lokasi Pelayanannya

RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang kembali melayani masyarakat pada Selasa, 14 Juli 2026. Program ini ditujukan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada hari Selasa, layanan tersedia mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi, yaitu The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pos Polisi Kutabumi.

Pelayanan hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diminta menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya tersedia di lokasi pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan PNBP, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Karena jumlah pemohon setiap harinya cukup banyak, masyarakat disarankan datang sejak pagi agar memperoleh nomor antrean. Kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Melalui layanan SIM Keliling, Polresta Tangerang berharap masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap masa berlaku SIM.

Komentar