RASIOO.id – Aksi nekat seorang remaja yang diduga menodongkan senjata tajam kepada pemilik toko jamu di Kampung Kamurang, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggegerkan warga. Ironisnya, aksi tersebut diduga hanya untuk membawa kabur sebotol minuman.
Peristiwa yang terjadi pada Senin 13 Juli 2026 itu menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelaku membawa senjata tajam beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu keresahan masyarakat karena pelaku tampak berani mengancam korban di dalam toko.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak mengambil barang berharga lainnya, melainkan hanya membawa satu botol minuman dari toko jamu tersebut.
“Kejadiannya mengambil satu botol minuman. Handphone korban masih ada, itu kejadiannya di warung jamu,” ujar Kompol Eddy, Rabu 15 Juli 2026.
Meski kerugian materi yang dialami korban relatif kecil, polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan tindak pidana serius karena disertai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta korban segera membuat laporan resmi.
“Korban juga telah diarahkan membuat laporan polisi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kompol Eddy menambahkan, aksi kriminal serupa sebelumnya juga sempat terjadi di wilayah hukum Polsek Citeureup. Namun, kasus yang menyasar sebuah warung Madura tersebut telah berhasil ditangani.
“Kalau yang di Warung Madura itu sudah beres, kejadiannya minggu kemarin,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi dan memburu pelaku. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial juga menjadi salah satu barang bukti penting untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi dengan motif yang terkesan sepele, namun tetap menimbulkan rasa takut dan trauma bagi korban. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan, sehingga pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.








Komentar