RASIOO.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu, 15 Juli 2026.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Pemkot Tangerang berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal tersebut ditegaskannya usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja daerah.
Sachrudin menyampaikan bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama merupakan representasi dari komitmen timbal balik untuk menjaga transparansi kerja institusi. Berbagai masukan dan catatan yang mengemuka dalam proses tersebut dipastikan akan menjadi bahan evaluasi penting demi perbaikan kinerja ke depan.
”Tadi kita sudah sama-sama mendengarkan kesepakatan bersama ini, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kita. Tentu, berbagai macam masukan yang ada akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang jauh lebih baik lagi,” ujar Sachrudin kepada awak media.
Kendati demikian, jalannya penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terutama yang menyangkut kedudukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang turut menjadi perhatian publik.
Menanggapi pertanyaan terkait potensi tumpang tindih fungsi di tubuh BPKAD yang juga menangani pemungutan pajak sekaligus bertindak selaku bendahara daerah, Sachrudin menegaskan bahwa seluruh formulasi kebijakan SOTK telah dikaji secara matang dan dipastikan tidak menabrak regulasi yang berlaku.
”Semuanya sudah dibahas bersama-sama dan dipastikan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Ia memaparkan bahwa restrukturisasi organisasi ini tidak dirancang secara instan, melainkan berpijak pada prinsip pemangkasan birokrasi agar lebih adaptif. Sachrudin menjamin langkah ini diambil demi menggenjot performa pelayanan publik agar lebih lincah dan minim sekat birokrasi.
”Semua kebijakan (SOTK) ini diarahkan untuk efektivitas dan efisiensi dalam rangka peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat. Jadi, semuanya tetap berjalan sesuai koridor aturan,” paparnya.
Usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, agenda Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pembukaan Pembahasan Badan Anggaran DPRD mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan.
Ia menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun. Dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp442,17 miliar yang akan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, seluruh proyeksi tersebut disusun secara cermat, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah.
“Arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang Tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi sektor-sektor unggulan, sejalan dengan hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027. Penyusunannya juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah agar menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.














Komentar