RASIOO.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok yang aksinya viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial IK alias Ambon (18) diamankan oleh Tim Resmob Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Citeureup di kediamannya di kawasan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait video viral yang memperlihatkan seorang pria mengancam pedagang dengan mengacungkan sebilah golok.
Peristiwa pertama diketahui terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di Toko Jamu Sarta, Kampung Kamurang, Desa Citeureup. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengintimidasi korban berinisial T (24) dengan mengacungkan senjata tajam.
“Pelaku secara tanpa hak menakut-nakuti dan mengancam korban dengan mengacungkan sebilah golok,” ujar Kompol Eddy Santosa, Jumat, 17 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi di satu lokasi. IK mengakui kembali melakukan tindakan serupa pada hari yang sama sekitar pukul 03.55 WIB di sebuah Warung Madura yang berada di wilayah Kelurahan Puspanegara.
Dalam aksi kedua tersebut, korban diketahui berinisial AM (32).
Sebelumnya, polisi sempat mendalami dua video yang beredar di media sosial untuk memastikan apakah keduanya merupakan kejadian yang sama atau berbeda. Setelah pelaku berhasil diamankan dan diperiksa, polisi memastikan bahwa IK mengakui melakukan pengancaman di dua lokasi yang berbeda.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Citeureup dan Tim Resmob Polres Bogor. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan saat melakukan aksi pengancaman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Citeureup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam kini telah diamankan di Mapolsek Citeureup guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” tutup Kompol Eddy Santosa.












Komentar