RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dengan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Sussy Rahayu Agustini, mengatakan pembentukan Satgas PPA dilakukan sebagai langkah memperkuat sistem perlindungan dari tingkat paling bawah. Satgas tersebut diharapkan mampu mempercepat deteksi kasus, menerima pengaduan, serta memastikan korban mendapatkan penanganan secara cepat.
“Kasus ini memang menjadi perhatian publik. Karena itu kami memperkuat sistem perlindungan dari tingkat paling bawah dengan membentuk Satgas PPA di desa dan kelurahan agar deteksi, pengaduan, dan penanganan korban bisa dilakukan lebih cepat,” kata Sussy, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Satgas PPA akan dibentuk mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Keberadaan satgas di setiap wilayah diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain memperkuat Satgas PPA, Pemkab Bogor juga mengoptimalkan layanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak yang tersebar di wilayah Bogor bagian tengah, timur, dan barat.
Menurut Sussy, keberadaan UPT tersebut bertujuan memberikan akses pengaduan yang mudah bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses pengaduan yang mudah sehingga kasus kekerasan dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui pembentukan Satgas PPA hingga tingkat desa dan kelurahan, Pemkab Bogor berharap sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat, sekaligus mampu menekan angka kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Bogor.












Komentar