RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan penataan parkir di kawasan Jalan Suryakencana. Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) untuk mendata juru parkir sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
Dalam sidak tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyoroti belum adanya plang parkir resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang terpasang di kawasan Suryakencana.
“Saya melihat belum ada plang-plang yang ditancap oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot,” ujar Jenal saat meninjau Jalan Suryakencana, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan plang sangat penting sebagai penanda untuk membedakan lokasi parkir resmi dengan parkir liar.
“Seharusnya sudah dipasang seluruhnya karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi,” katanya.
Selain itu, Jenal meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pelanggaran parkir liar dengan menerapkan sanksi denda maksimal. Ia mencontohkan Kota Bandung yang telah menerapkan denda bagi pelanggar parkir liar sebagai upaya memberikan efek jera.
“Larangan rambu-rambu, saya sudah perintahkan ke Kadishub beberapa minggu sebelumnya. Sanksi denda sebesar-besarnya. Bandung Rp550.000 parkir liar,” ucapnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai denda parkir sembarangan sudah tersedia sehingga penerapannya di Kota Bogor diharapkan dapat segera direalisasikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan, mengatakan pemasangan plang parkir resmi masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dalam pembahasan ya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, 3 Agustus 2026.












Komentar