RASIOO.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Keimigrasian membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang terdiri dari warga negara Vietnam dan Tiongkok.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Baron Ichsan mengatakan, jaringan tersebut dikendalikan oleh warga negara Tiongkok yang merekrut sejumlah pekerja asal Vietnam untuk menjadi operator judi online di Indonesia.
Para pekerja tersebut, kata Baron, direkrut dari sebuah kafe di Vietnam sebelum dibawa ke Indonesia. Mereka ditawari upah sekitar 20 juta Dong atau setara Rp13 juta per bulan.
“Mereka diajak kerja ke Indonesia menjadi operator dengan imbalan sekitar 20 juta Dong atau setara Rp13 juta per bulan. Pekerjaan ini dilakukan secara sukarela dan mereka menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Target korbannya sendiri seluruhnya adalah warga negara Vietnam,” ujar Baron kepada awak media di Aula Kantor Imigrasi Tangerang, Rabu 9 September 2026.
Pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan para pelaku di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional situs judi online.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit komputer, satu unit laptop dan 26 unit ponsel.
Baron menjelaskan, sindikat tersebut memiliki pembagian tugas. Dua WNA asal Tiongkok berperan sebagai pengawas lalu lintas keuangan hasil kejahatan. Sementara WNA asal Vietnam bertugas sebagai operator situs. Sebagian lainnya diduga meminjamkan nama rekening bank untuk mendukung transaksi.
Menurut Baron, para pelaku memilih Indonesia sebagai lokasi operasi untuk menghindari jerat hukum di negara asalnya.
“Dari penelusuran sementara, jaringan ini mengelola banyak situs. Setiap kali situs mereka diblokir atau di-takedown, mereka langsung membuat situs baru,” jelasnya.
Hingga kini, petugas keimigrasian belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan tersebut. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota sindikat lain.
Dua pelaku bahkan diamankan petugas di bandara ketika diduga hendak meninggalkan Indonesia.
Terkait proses hukum, pihak keimigrasian akan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
“Jika bukti-bukti yang dikumpulkan terpenuhi, status penanganan akan dinaikkan ke tahap penyidikan tindak pidana keimigrasian. Sebaliknya, jika bukti tindak pidana tidak mencukupi, para pelaku akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan (cekal),” pungkas Baron.
Untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh, Kanwil Kemenkumham Banten juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.










Komentar