Polda Metro Jaya Geledah Kantah Kabupaten Bogor, Dokumen Dugaan Palsu Jadi Sasaran

RASIOO.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 September 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Kabupaten Bogor 1, Zimamun Ni’am Aulawi, mengatakan penyidik datang ke kantor pertanahan untuk mencari sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” kata Zimamun, Jumat 11 September 2026.

Meski penggeledahan berlangsung, Zimamun memastikan aktivitas pelayanan di Kantah Kabupaten Bogor 1 tetap berjalan. Masyarakat masih dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan seperti biasa.

Di sisi lain, Zimamun mengimbau masyarakat mengurus administrasi pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

Menurutnya, pengurusan secara mandiri membuat masyarakat lebih memahami proses administrasi sekaligus dokumen yang mereka ajukan.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.

Ia menilai, keterlibatan pihak ketiga berpotensi menimbulkan miskomunikasi antara masyarakat dan Kantah terkait dokumen maupun proses yang sedang dilakukan.

“Sehingga masyarakat tahu apa yang mereka urus, apa yang mereka mohon, sehingga tidak ada miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” katanya.

Zimamun menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan juga penting untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

Komentar