RASIOO.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
Meski operasi tersebut berlangsung, pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 tetap berjalan pada Senin hingga Selasa, 15 September 2026.
OTT KPK dilakukan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. KPK kemudian membenarkan adanya operasi tersebut dan mengamankan 17 orang dalam rangkaian penindakan di wilayah Jabodetabek.
Salah satu pihak yang diamankan yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Sontang Coin Marungun. Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga turut diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa lebih dari 20 koper berisi uang rupiah dan valuta asing. Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kita mengamankan uang sekitar 20-an koper dan jumlahnya saat ini masih dalam proses hitung, estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Budi menjelaskan, 17 orang yang diamankan terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak terkait. Di antaranya Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.
“Ke 17 orang diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya, perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dan penghitungan barang bukti masih dilakukan KPK untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.











Komentar