RASIOO.id – Mafia tanah, menurut Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, adalah orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan perkara pertanahan.
Secara umum, sengketa tanah dapat terjadi karena beberapa faktor. Pertama, kebijakan negara pada masa lalu. Kedua, kesenjangan sosial. Ketiga, lemahnya penegakan hukum. Persoalan juga dapat muncul akibat banyaknya tanah terlantar yang tidak memiliki kejelasan penguasaan dan pemanfaatannya.
Mafia tanah menjadi persoalan yang akut dan pelik. Praktiknya dapat berkelindan dengan berbagai pihak, mulai dari internal pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga pengusaha. Kondisi tersebut membuat praktik mafia tanah berpotensi terus tumbuh dan menguntungkan pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
Dewasa ini, reforma agraria menghadapi tantangan serius akibat dugaan praktik mafia pertanahan. Di satu sisi, negara terus menyuarakan semangat tanah untuk rakyat. Namun, di sisi lain, masih muncul persoalan yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Peristiwa yang menggegerkan Kabupaten Bogor dalam beberapa hari terakhir menjadi salah satu contoh yang perlu mendapat perhatian serius. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada waktu yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana dalam proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus tersebut bermula dari proses permohonan sertifikasi hak atas tanah, baik Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai maupun jenis hak lainnya, oleh pihak swasta di wilayah Bogor. Persoalan kemudian berkembang ketika dugaan keterlibatan sejumlah pihak muncul dalam proses tersebut.
Dugaan keterlibatan pejabat dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pertanahan tentu menjadi persoalan serius. Sebab, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat justru berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan integritas.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SCM;
- Politikus Partai Golkar berinisial FA;
- Mantan Bupati Kebumen berinisial AS;
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial APA;
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN berinisial L;
- MF;
- E;
- RP.
Peristiwa tersebut menjadi pukulan keras sekaligus pengingat bahwa pemberantasan korupsi dan mafia tanah membutuhkan komitmen yang konsisten. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor tertentu, tetapi harus mampu mengungkap apabila terdapat jaringan atau pihak lain yang turut berperan.
Tidak boleh ada lagi perlakuan khusus yang membedakan pemohon berdasarkan kekuasaan maupun kemampuan finansial. Tidak boleh ada pula perlakuan istimewa bagi pemohon yang memiliki akses kepada pejabat atau pihak tertentu.
Persoalan sertifikat ganda juga harus menjadi perhatian serius. Praktik semacam itu dapat melahirkan sengketa dan konflik agraria yang berkepanjangan di atas lahan yang sama.
Semua persoalan tersebut membutuhkan komitmen, pengawasan, serta integritas dari seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola pertanahan.
Reforma agraria sejatinya dapat menjadi salah satu jawaban atas ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga harus diarahkan untuk menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah sehingga dapat memberikan kemakmuran dan keadilan bagi masyarakat.
Pertanyaannya, mampukah pemerintahan Presiden Prabowo mewujudkan reforma agraria yang lebih substansial serta mengatasi persoalan pertanahan hingga ke akar-akarnya? Mampukah negara secara konsisten menyeret pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah ke ranah hukum?
Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Sebab, pemberantasan mafia tanah bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan agraria, dan hak masyarakat atas tanah.
Penulis: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Praktisi Hukum)










Komentar