OTT KPK di ATR/BPN, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen hingga Bos Summarecon

RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, hingga pihak swasta.

Sejumlah nama yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, terdapat Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam penindakan tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Pada awalnya, KPK menyebut uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Setelah dilakukan penghitungan, KPK pada 15 September 2026 menyampaikan nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun, pada saat itu KPK belum menyampaikan seluruh identitas tersangka secara resmi kepada publik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Komentar