RASIOO.id – Satreskrim Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli tanah seluas 4 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Nagrak berinisial ES. Polisi menyebut ES diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2025. Perkara bermula dari dugaan rekayasa dalam proses transaksi jual-beli tanah.
“Tersangka ES diduga mengondisikan sejumlah orang untuk mengaku sebagai pemilik tanah, padahal pemilik sebenarnya mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut,” kata Anggi, Selasa, 29 September 2026.
Dalam proses transaksi, pembayaran uang muka atau DP sempat dilakukan. Namun, setelah polisi melakukan verifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya, diketahui bahwa transaksi tersebut tidak pernah dilakukan oleh mereka.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses jual-beli tersebut.
“Kita menemukan indikasi kuat dokumen palsu, dengan ES diduga mengarahkan pembuatannya dan dua tersangka lainnya memperdaya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka atas peristiwa tersebut,” ujar Anggi.
Saat ini, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli tanah tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar