RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih memiliki utang sebesar Rp44 miliar kepada pengusaha jasa konstruksi atas pekerjaan yang dilaksanakan pada 2025. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran utang tersebut dilakukan melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menjelaskan bahwa utang tersebut didominasi pekerjaan di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor.
“Iya, kalau di PU itu Rp44 miliar dan kita udah masukkan di perubahan, kita bayar. Itu belum dibayar itu karena diberi kesempatan 50 hari kalender,” kata Achmad Wildan, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pembayaran akan dilakukan setelah proses pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ditinjau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah proses peninjauan tersebut selesai, pembayaran akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026.
“Jadi kalau pemberian kesempatan regulasinya direview APIP dulu, baru dibayarnya di perubahan APBD,” ujarnya.
Menurut Achmad Wildan, pekerjaan yang belum terbayarkan tersebar di sejumlah kegiatan, terutama yang berada di bawah Dinas PU. Salah satu proyek yang disebut adalah pembangunan jalan Bojonggede–Kemang.
“Di PU 12 (pekerjaan), di Disdik cuma Rp4 miliar (belum terbayarkan),” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkab Bogor menyatakan pembayaran utang pekerjaan konstruksi tersebut ditargetkan melalui APBD Perubahan 2026. Namun, realisasi pembayaran masih menunggu proses peninjauan sesuai ketentuan yang berlaku.













Komentar