Pemkot Bogor Bahas Asuransi Kendaraan Hilang, Premi Bakal Diambil dari Pendapatan Parkir

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran. Regulasi ini mencakup pembagian hasil parkir, pemberian insentif bagi juru parkir, hingga rencana perlindungan kendaraan yang hilang melalui asuransi.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, Pemkot Bogor tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pembagian hasil parkir dan pemberian insentif bagi juru parkir.

“SOP-nya sedang disusun. Pembagian hasil dan insentif tentu ada, dan ini sedang disiapkan,” ujar Dedie.

Menurutnya, pembahasan Raperda Perparkiran tidak hanya berfokus pada pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Pemerintah juga memasukkan berbagai jenis layanan parkir, mulai dari parkir inap, valet, parkir kendaraan besar, hingga area parkir minimarket.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap masyarakat apabila mengalami kehilangan kendaraan di lokasi parkir.

Dedie menyebutkan, Pemkot Bogor sedang mengkaji kemungkinan mengalokasikan sebagian pendapatan parkir untuk membayar premi asuransi kendaraan. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi pengguna layanan parkir.

“Semuanya kita bahas, termasuk parkir inap, valet, kendaraan besar, sampai parkir di minimarket. Soal risiko kehilangan pun sedang kita bahas, apakah nanti sebagian penghasilan kita asuransikan untuk membayarkan asuransi jika ada kejadian kehilangan,” tuturnya.

Meski demikian, skema pembiayaan asuransi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Mekanisme pelaksanaan dan ketentuan perlindungannya akan bergantung pada aturan yang disusun dalam Raperda tersebut.

Selain membahas perlindungan kendaraan, Pemkot Bogor juga melanjutkan digitalisasi sistem pembayaran parkir melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Saat ini, sekitar 91 persen titik parkir resmi di Kota Bogor telah menerapkan pembayaran digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola parkir sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Pemkot Bogor juga telah merekrut 530 juru parkir resmi yang dilengkapi seragam dan surat penugasan. Keberadaan petugas resmi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib.

Melalui pembahasan Raperda Perparkiran, Pemkot Bogor ingin menata sistem parkir secara menyeluruh, termasuk pengaturan pendapatan, kepastian tugas juru parkir, serta kemungkinan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir.

Namun, rencana asuransi kendaraan hilang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Komentar