RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 32 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah di kawasan Pasar Parung, Kecamatan Parung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Penertiban dilakukan untuk menata kawasan pasar yang dinilai mengganggu estetika dan melanggar ketentuan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Pedagang kaki lima (PKL) yang telah terdata akan direlokasi ke dalam Pasar Tohaga Parung yang dikelola Perumda Pasar Tohaga.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara Marendra, mengatakan penertiban menyasar bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Penertiban dilakukan terhadap 32 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Pasar Parung,” kata Rhama, Kamis, 15 Oktober 2026.
Sebelum melakukan pembongkaran, petugas telah menyampaikan surat pemberitahuan dan mengimbau pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, saat penertiban berlangsung, sejumlah pemilik belum membongkar bangunan maupun memindahkan barang dagangannya. Petugas juga menghadapi penolakan dari beberapa pemilik bangunan.
“Pemilik bangunan sebelumnya sudah diberikan pemberitahuan dan diimbau membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku, tapi saat kita membongkar ada beberapa penolakan dari pemilik bangunan,” papar Rhama.
Di sisi lain, Pemkab Bogor menyiapkan relokasi bagi PKL yang telah masuk dalam pendataan. Mereka akan dipindahkan ke dalam Pasar Tohaga Parung agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung di lokasi yang telah disediakan.
“PKL yang telah terdata akan direlokasi ke dalam Pasar Tohaga Parung sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan penertiban pedagang,” tutupnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor menata kawasan Pasar Parung agar lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan aset daerah. Relokasi pedagang diharapkan dapat mendukung penataan kawasan sekaligus memberikan tempat berjualan bagi PKL yang telah terdata.














Komentar