RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kendaraan pengangkut sampah yang sudah tidak layak beroperasi di jalan raya. Kebijakan ini menyusul sorotan terhadap kondisi truk dan kontainer sampah milik pemerintah yang rusak dan viral di media sosial.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan kendaraan yang kondisinya membahayakan pengguna jalan tidak boleh lagi dioperasikan.
“Saya mau, jangan dioperasikan lagi. Ya, itu membahayakan buat orang,” ujar Jenal, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi kontainer sampah yang rusak. Menurutnya, kendaraan yang viral di media sosial tersebut merupakan kontainer dengan kondisi badan yang sudah berlubang, bukan truknya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bogor berencana menganggarkan pengadaan lima unit baru pada 2027. Jenal berharap rencana pengadaan itu dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.
“Kita anggarkan tahun depan lima unit. Mudah-mudahan lancar,” tuturnya.
Jenal menegaskan, kontainer yang sudah tidak layak harus ditarik dan tidak boleh kembali digunakan sebelum kondisinya memenuhi standar keamanan. Kerusakan kendaraan dapat menyebabkan sampah berceceran di jalan, termasuk air lindi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Ya, sudah enggak layak karena sampah berceceran, air lindi pun tercecer di aspal. Jadi, sudah enggak layak, enggak ada alasan apa pun,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Bogor akan memperketat pengawasan terhadap armada pengangkut sampah. Truk maupun kontainer yang tidak memenuhi standar keamanan harus segera diperbaiki atau diganti dan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya demi keselamatan masyarakat.










Komentar