Mengawal Penyegelan CV Global Jaya, DPRD Kota Tangerang Tegaskan Pabrik Tak Boleh Beroperasi Tanpa Izin

RASIOO.id – DPRD Kota Tangerang menegaskan akan mengawal penyegelan pabrik CV Global Jaya di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan serta tidak kembali beroperasi tanpa izin yang sesuai.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Tugu Bersatu bersama Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya (HIMATA BTR) di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut penyegelan pabrik yang telah berlangsung selama tujuh hari kerja sejak Rabu, 14 Oktober 2026.

Arief mengatakan DPRD akan mengawal langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta organisasi perangkat daerah terkait agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Prinsipnya, saya akan mengawal kasus ini agar tetap sesuai koridor hukum. Selama perusahaan tersebut tidak memiliki izin, maka tidak dapat beroperasi,” tegas Arief.

Ia menjelaskan, berdasarkan peta zonasi yang diperoleh dari instansi perizinan, lokasi CV Global Jaya berada di kawasan permukiman. Menurutnya, kegiatan usaha yang diperbolehkan di kawasan tersebut terbatas pada perdagangan dan pergudangan, bukan produksi atau manufaktur.

Arief menegaskan, apabila perusahaan tetap melanggar ketentuan, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Tangerang mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tetap bandel, kita akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menegakkan aturan tegas sesuai ketentuan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Tugu Bersatu, Aji, mengatakan aktivitas produksi pabrik telah berhenti sejak penyegelan dilakukan pekan lalu.

Ia menyebut warga Kampung Tugu sebelumnya mengeluhkan debu dan kebisingan yang ditimbulkan dari kegiatan operasional pabrik tersebut.

“Setelah penyegelan, sudah tidak ada produksi lagi. Harapan warga sebenarnya sederhana, kami hanya ingin tidak terdampak debu dan bising,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perubahan fungsi pabrik menjadi gudang atau relokasi, Aji menyerahkan pembahasan teknis kepada manajemen perusahaan dan dinas terkait. Meski demikian, warga bersama mahasiswa akan terus memantau perkembangan kasus tersebut untuk memastikan kegiatan usaha ke depan tidak melanggar ketentuan perizinan.

Sementara itu, Kabid Litbang DPW HIMATA BTR, Ansori Fahmi, menilai koordinasi dengan DPRD penting untuk memastikan penyegelan tidak hanya menjadi tindakan sementara tanpa penyelesaian yang jelas.

Menurutnya, ketidaksesuaian lokasi pabrik dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi persoalan serius. Ia menilai izin lingkungan untuk kegiatan produksi semestinya tidak diterbitkan apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

“Lokasi CV Global Jaya ini berada di luar kawasan industri. Maka dari itu, kami bersama warga mendorong agar fasilitas produksi ini dapat ditutup secara permanen jika tidak sesuai dengan alokasi zonasinya,” tandasnya.

Komentar