banner 120x600
banner 120x600

Ya Ampun,, Selain Dana Samisade Mantan Kades Kranggan juga Diduga Tilep Banprov Rp1,2 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengungkap, dari dugaan penyelewengan tersebut, Adang diduga telah melakukan tindak pidana hingga Rp1,2 miliar.

“Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, itu merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor,” ujar Ate kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga : Dana Samisade Desa Kranggan Gunung Putri Juga Dikorupsi, Mantan Kades Jadi Tersangka

Dia menerangkan, pada praktik dugaan penyelewengan tersebut, Adang melakukan mark up atau menggelembungkan anggaran belanja dan mengurangi spesifikasi harga material yang digunakan untuk pembangunan. Adang membuat laporan palsu agar seolah-olah penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan perencanaan dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang disetujui.

“Telah terjadi mark up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” jelas Ate.

Dari kasus ini, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sekitar 31 orang. Namun dari pemeriksaan tersebut, baru Adang yang ditetapka jadi tersangka. Pihak kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Adang. Dia dititip di rumah tahanan (Rutan) Polres Bogor selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Oktober 2023.

“Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Michael Carlo Tarigan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar