WDP dari BPK RI, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Minta Inspektorat Tagih Hutang ke Pengusaha atau Laporkan ke Aparat

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor selama tiga tahun berturut-turut kembali mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun anggaran 2023.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu seolah geram dan langsung memerintahkan Inspektorat beserta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bogor untuk menagih uang ke sejumlah penyedia jasa alias pengusaha atau orang ketiga sebagai sumber masalah.

Asmawa Tosepu mengungkapkan, predikat WDP didapatkan Kabupaten Bogor karena masih terdapat kerugian negara sebesar Rp6 miliar yang saat ini tersendat di sejumlah penyedia jasa.

“Saya tugaskan Inspektorat dan BPKAD untuk menagih kerugian negara tersebut. Kita diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk menagih totalnya sekitar Rp6 miliar,” ucap Asmawa Tosepu, Kamis 1 Februari 2024

Pemkab Bogor akan mengambil langkah tegas jika para penyedia jasa tersebut tidak memenuhi tagihan kerugian negara tersebut.

“Ya kalau (penyedia jasa) tidak mau mengembalikan uangnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Asmawa.

Dia pun menginginkan ke depan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Kabupaten Bogor menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun dengan catatan semua berjalan dengan baik sesuai aturan.

“Saya menargetkan ke depan Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP, caranya dengan melaksanakan secara tuntas tunggakan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat selama beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendukung upaya yang dilakukan oleh Asmawa soal predikat WDP tersebut.

“Saya mendukung Pak Asmawa untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah, agar ke depan dapat predikat WTP,” kata Rudy.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar