RASIOO.id — Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan berinisial OAP (37) resmi ditahan oleh Polres Bogor setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F di Gunung Putri.
“Update hari ini, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor. Selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin, 23 Februari 2026.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan menyatakan OAP terbukti melakukan penganiayaan terhadap ART yang bekerja di rumahnya.
Meski demikian, tersangka berdalih melakukan penganiayaan karena emosi setelah anaknya terjatuh. Ia menilai korban sebagai pengasuh tidak memberikan respons saat kejadian.
“Berdasarkan keterangan tersangka, saat itu anaknya jatuh dan korban sebagai pengasuh dinilai tidak merespons,” jelas Silfi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa berlangsung pada 22 Januari 2026.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan korban melaporkan kejadian tersebut bersama penasihat hukumnya.
“Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengantar korban ke RSUD Cibinong untuk visum serta memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Pada 27 Januari 2026, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan pelaku berinisial O ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada 19 Februari, penyidik Satres PPA Polres Bogor telah melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar