RASIOO.id – Pada Kamis, 20 Juni 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di Kabupaten Tangerang untuk membantu warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C. Layanan ini akan bertempat di Pospol Telaga Besari, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus melakukan penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk menghindari proses pembuatan baru yang lebih rumit.
Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Setelah itu, pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Terakhir, pemohon menunggu di ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Jangan lewatkan layanan ini dan pastikan SIM Anda diperpanjang tepat waktu untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar