RASIOO.id – WS dan IR kakak beradik yang mengelola 16 situs judi online kini mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Kepada petugas, warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Timur, Kota Bogor tersebut mengaku mendapat omzet hingga Rp20 juta perbulan dari bisnis haramnya tersebut.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, aksi dua pelaku tersebut baru berlangsung satu tahun belakangan ini. AW dan IR, menjangkau wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok dengan menggandeng setidaknya 70 orang selebgram untuk mempromosikan situs judi online yang mereka kelola.
“Pendapatannya Rp5 juta per pekan,” kata Luthfi, saat menggelar konferensi pers, Jum’at 28 Juni 2024, di Mako Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: Ditangkap di Bogor, Dua Kakak Beradik Kelola 16 Situs Judi Online dan Libatkan 70 Selebgram
Artinya, dalam satu bulan dua kakak beradik yang kini menyandang status tersangka itu bisa meraup Rp20 juta. Uang sebesar itu, menurut pengakuan tersangka didapat dari para selebgram dan juga pemilik situs judi online.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150 ribu -Rp200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300 ribu,”terangnya.
AW dan IR mengaku uang haram yang mereka dapat dari situs judi online tersebut digunakan untuk foya-foya dan membiaya kehidupan sehari-hari.
“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Ini kakak beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi judi online),” ujarnya.
Baca Juga: Banyak Warga Bogor Terjerat Judi Online, Rudy Susmanto: Tolong pikirkan keluarga!
Bisnis ini dijalankan WR dibantu adiknya berinisial IR sejak 2023. Dalam satu tahun ini, mereka menampung penghasilan dengan membuka 16 rekening. Polisi juga sedang mengusut jaringan terkait situs judi online ini dan akan memburu siapapun yang terlibat.
Saat ini, Lutfi mengatakan Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah dua pelaku ini.
“Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.
Di samping itu, Lutfi menambahkan, dari berbagai penangkapan yang telah dilakukan pihaknya mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.
Adapun untuk membuat efek jera, AW dan IR akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar