RASIOO.id – Pada Senin, 8 Juli 2024, Satpas Polres Bogor akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dan akan tersedia dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang berada di wilayah selatan, dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar