Pasangan Nomor Urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Diterpa Black Campaign di Media Sosial, Ini Respon Tim Advokasi

 

RASIOO.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3, Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin, menjadi korban kampanye negatif atau black campaign yang menyebar melalui akun media sosial dalam beberapa hari terakhir. Serangan tersebut menyebarkan informasi yang berupaya merusak citra mereka menjelang pemungutan suara di Pilkada 2024.

Merespon hal ini, Tim Advokasi dan Hukum Dedie-Jenal angkat bicara. Komandan Advokasi & Hukum Dedie-Jenal, Roy Sianipar, mengatakan, informasi yang menyebutkan Jenal Mutaqin terlibat korupsi Jembatan Otista adalah berita bohong.

“Berita itu 1000% Hoax atau tidak benar dan merupakan fitnah karena sudah pasti tidak didasari dengan bukti bukti dan fakta,” katanya lewat keterangan tertulis.

Baca Juga: Cawalkot Bogor Dedie A. Rachim Rencanakan Gerakan Kebersihan Massal di Kota Bogor

Ia menyebut berita itu merupakan bagian dari skenario politik kotor berupa black campaign. Ini sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan menginginkan pilkada Kota Bogor tidak kondusif dan aman.

“Kami meyakini Warga Kota Bogor sangat percaya bahwa berita tersebut adalah fitnah keji dan bagian dari pembunuhan karakter Pak Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin,” sebutnya.

Roy pun mendorong KPU dan Bawaslu kota bogor untuk berperan aktif untuk mensosialisasikan kampanye hitam dilarang. Sebab sangat merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi di Kota Bogor.

“Kami mengajak seluruh Paslon untuk memastikan seluruh tim dan/atau pendukung bersama sama untuk menjaga kondusifitas pilkada kota bogor. Dan menjadikan momentum pilkada ini adu gagasan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Kota Bogor,” jelasnya.

Sebagai Tim Advokasi dan Hukum Dedie-Jenal, Roy memperingatkan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab untuk segera menghentikan penggunaan cara-cara kotor dan menghalalkan segala cara berupa kampanye hitam.

“Sebelum kami menempuh upaya-upaya hukum yang disediakan aturan perundang undangan,” tegasnya.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar