RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis.
Layanan ini hadir untuk melayani perpanjangan SIM tanpa masyarakat harus mengunjungi kantor Satpas.
Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera dengan jam operasional mulai pukul 08:00 hingga 13:00 WIB.
Lokasi dan Jadwal Operasional:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
Jenis SIM yang Dilayani: Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, dengan rekomendasi paling lambat tiga hari sebelum kedaluwarsa.
Dokumen Persyaratan: Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (dapat diperoleh di lokasi layanan).
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
Proses Identifikasi:
- Pengambilan sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Polres Metro Tangerang Kota berharap, dengan tersedianya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas, sehingga meningkatkan aksesibilitas layanan publik di Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar