Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 30 Oktober 2024

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.

Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, layanan ini akan berlokasi di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan alternatif bagi warga yang tidak dapat atau tidak ingin mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi yang lebih dekat serta proses yang lebih cepat diharapkan mampu mengatasi hambatan jarak dan waktu yang sering menjadi kendala bagi masyarakat.

Dokumen Persyaratan: Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diminta untuk membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Hasil Tes Psikologi SIM.

Biaya Perpanjangan:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak memperpanjang SIM untuk memastikan semua dokumen telah lengkap guna memperlancar proses perpanjangan.

Kehadiran layanan ini merupakan upaya Polres Bogor dalam mendekatkan akses layanan publik kepada masyarakat, terutama bagi warga di wilayah Cibinong dan sekitarnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar