Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 30 Oktober 2024

RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, kembali menggelar layanan SIM Keliling di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Program ini berlangsung setiap hari Rabu dan hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jenis SIM yang Dilayani

  • SIM A
  • SIM C

Dokumen Persyaratan

  1. Surat keterangan sehat dan psikologi
  2. Fotokopi e-KTP
  3. SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Pemohon wajib menyediakan surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Untuk kemudahan informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol yang menyediakan informasi terkini.

Layanan ini diharapkan mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang SIM tanpa antrean panjang di kantor Satpas dan mendukung kemudahan akses layanan publik di Kota Bogor.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar