RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota, yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat, kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kota Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini berlangsung setiap hari Rabu, termasuk pada Rabu, 20 November 2024 mendatang, di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, yakni:
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Untuk biaya perpanjangan, dikenakan tarif sebesar:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling Mal BTW
- Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Mengunjungi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Mal BTW, warga Kota Bogor dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengantri lama di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar