RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 21 November 2024, di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.
Proses dan Tahapan Perpanjangan SIM
Pemohon yang datang ke lokasi layanan SIM Keliling harus mengikuti tahapan-tahapan berikut:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk entri data.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, SIM baru akan langsung diserahkan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar