RASIOO.id – Program pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling milik Polresta Bogor Kota kembali hadir di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Rabu, 23 Januari 2025.
Layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang strategis, layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kota Bogor.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Adapun biaya administrasi perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling, membayar biaya administrasi di loket pembayaran, dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol.
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar