RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, di dua lokasi strategis berikut:
Jadwal dan Lokasi Layanan
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square:
- Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM
Ikuti prosedur berikut untuk memperpanjang SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto
- Tanda tangan digital
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Imbauan dan Komitmen Polres Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Program ini adalah wujud komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, kunjungi kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar