DPRD Kota Bogor Pinta Satpol PP Tegas Berantas Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

RASIOO.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk lebih serius dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan Satpol-PP Kota Bogor harus berani menindak tegas dan memberantas para penjual minuman beralkohol (minol) ilegal.

Menurut Adit, instrumen hukum berupa Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, sudah cukup untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.

“Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual minol ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor,” kata Adit.

Selain itu, Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan minol ilegal.

“Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga,” terangnya.

Adit juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Jika memungkinkan, nantinya didalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan minol ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.

“ perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” jelas Adit.

Lebih lanjut Adit menjelaskan narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Adit.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar